PA MUNGKID IKUTI SOSIALISASI JUKNIS KODEFIKASI BMN SECARA DARING

Mungkid, 26–27 Mei 2025 — Pengadilan Agama Mungkid mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Perubahan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Teguh Iriantono Eko Putro, S.H., dari Ruang Kerja Kasubbag Umum dan Keuangan PA Mungkid, berdasarkan Surat Undangan BUA MA RI Nomor 206/BUA.4/UND.PL1.2.5/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber utama, Sam Wiraharja, yang menjelaskan secara detail mengenai perubahan kodefikasi BMN dan dampaknya terhadap:
-
Perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN)
-
Pengawasan dan pengendalian
-
Sistem pencatatan dan pelaporan aset
-
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara
“Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar nasional dan mendukung transparansi pengelolaan aset,” ungkap Sam Wiraharja dalam pemaparannya. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis agar pengelolaan BMN berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan simulasi penerapan kodefikasi baru. Para peserta mendapatkan gambaran konkret dalam menghadapi perubahan sistem dan cara mengantisipasi kendala di lapangan.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan PA Mungkid dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara secara lebih profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

